TRIBUNNEWS.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju belum diketahui nasibnya.
Nama AKP Stepanus nihil dari daftar tiga Pamen Polri yang ditarik markas besar dari KPK.
Pernah diberitakan, AKP Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai penyidik KPK oleh Dewas KPK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
Lantas siapa profil AKP Stepanus?
Baca juga: 3 Pamen Polri Ditarik dari KPK, Satu Perwira Ini Belum Diketahui Nasibnya
Inilah profil AKP Stepanus dan fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com:
Biodata AKP Stepanus
Tribunnews.com mengabarkan, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.
Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Polemik KPK: Tak Boleh Ada Lembaga yang Tidak Terintegrasi dalam Sistem Negara
Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.
Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.
Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.