Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian 'new normal' terkait kunjungan tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Penyesuaian dilakukan dengan memberlakukan kunjungan langsung bagi kerabat tahanan.
Meski begitu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kunjungan tahanan secara daring juga tetap diberlakukan.
"Penerapan budaya New Normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Ali menerangkan, penerapan New Normal Rutan KPK disertai dengan beberapa ketentuan.
Baca juga: ICW Sebut Jokowi Jarang Keluarkan Kebijakan yang Kuatkan KPK
Di antaranya, pertama, pengunjung wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku.
Kedua, kunjungan keluargan tahanan dibatasi maksimal tiga orang, sementara penasihat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.
Ketiga, menerapkan social distancing dengan menjaga jarak ketika antre pendaftaran dan bertemu tahanan.
"Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield," kata Ali.
Adapun waktu kunjungan tahanan selama penerapan New Normal Rutan KPK dibagi menjadi dua untuk keluarga dan penasihat hukum.
Penasihat hukum diperbolehkan melakukan kunjungan pada Senin hingga Jumat pukul 13.00 sampai 15.00 WIB.
Sementara keluarga diperbolehkan berkunjung pada Senin hingga Kamis pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, dan Jumat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.