Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).
Sampai saat ini, BKN belum memberikan informasi resmi kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 dibuka.
"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021)."
"Pantau trus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah keterangan dalam postingan @bkngoidofficial, sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (31/5/2021).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.
Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.
Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.
Berikut ini dokumen administrasi sebagai syarat umum pendaftaran CPNS 2021:
- Scan KTP asli
- Pas foto swafoto ijazah (fotokopi dan scan)
- Transkrip nilai (fotokopi dan scan)