TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dikabarkan akan purna tugas pada akhir tahun ini.
Seiring dengan hal itu, kabar nama calon penggantinya mencuat belakangan.
Nama-nama kepala staf angkatan pun muncul, termasuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Masih ada juga nama kepala staf angkatan dari matra lainnya, yakni Kepala Staf Angkatan Darad (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Lalu bagaimana aturan hukum pergantian Panglima TNI termasuk ketentuan dan prosesnya?
Baca juga: POPULER Nasional: Ganjar Soal Nyapres | Alasan Dipilihnya Abdee Slank jadi Komisaris Telkom
Tak sedikit kabar berhembus bahwa calon Panglima TNI dijabat bergilir dari tiga angkatan yang ada.
Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak prerogatif untuk memilih dan mengusulkan calon Panglima TNI.
Baca juga: Selain Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono Disebut Layak Jadi Panglima TNI, Ini Harta Kekayaannya
Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum.
Yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Inilah aturan hukum pergantian Panglima TNI termasuk ketentuan dan prosesnya dikutip dari laman resmi DPR:
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.