News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 141 Juta

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter.

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021) terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat menyewa helikopter untuk keperluan pribadi.

Satu di antara peneliti dan perwakilan ICW, Wana Alamsyah, membenarkan laporan ini.

Wana menemukan kejanggalan mengenai harga sewa helikopter yang dilaporkan Filri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam laporannya kepada Dewas KPK, Wana menyebut Firli mengaku menyewa helikopter tersebut dengan harga sekitar Rp 7 juta per-jam belum termasuk pajak.

Namun, dari informasi yang diperolehnya, ada perbedaan yang cukup besar antara laporan Firli dengan harga yang sebenarnya.

Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter. (Tangkap layar YouTube Sahabat ICW)

"Kami mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per-jam sekitar US$ 2.750 atau sekitar Rp 39 juta."

"Jika kami ditotal ada sebesar Rp 172 juta yang harus dibayar oleh Firli."

"Ketika kami selisihkan harganya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," kata Wana, dikutip dari tayangan YouTube Sahabat ICW, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: ICW: Kalau Dilihat Rekam Jejaknya, Pak Jokowi Jarang Keluarkan Kebijakan yang Kuatkan KPK

Di sisi lain, Wana juga mengungkap Firli menyewa helikopter tersebut dari perusahaan PT Air Pasific Utama.

Adapun, salah satu komisaris perusahaan tersebut pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Menurut Wana, apa yang dilakukan Firli telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Firli Dinyatakan Langgar Kode Etik

Sebelumnya diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik.

Hal itu terkait gaya hidup mewah kala Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini