Firli hanya tidak dapat mengikuti program promosi, rotasi, tugas belajar dan pelatihan.
Sedangkan, Dewan Pengawas KPK disebut ICW tidak mendalami dugaan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.
"Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut."
"ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri," kata Kurnia.
Baca: MAKI Apresiasi Dewas Vonis Bersalah Ketua KPK Firli Bahuri
Diketahui, Dewan Pengawas KPK pun membeberkan kronologi dari perbuatan Firli yang melanggar kode etik ini.
Mereka mengungkapkan, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya.
Hal itu dilakukan Firli dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).
Lalu dilanjut dari perjalanan Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020).
Adapun harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.
Baca: Firli Bahuri Pasrah Diputus Langgar Etik oleh Dewas KPK
Saat membacakan pertimbangan, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut perbuatan Firli tersebut telah menimbulkan reaksi negatif dari publik.
Albertina mengatakan, perbuatan Firli juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK.
"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK."
"Dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)