News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Berikut Ketentuan Umum yang Harus Dipenuhi Peserta

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi CPNS - Setiap instansi CPNS dan PPPK 2021 mempunyai ketentuan masing - masing, ini hal-hal yang harus dipersiapkan peserta sebelum melakukan pendaftaran.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun tahun 2021 akan segera dibuka.

Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk jadwal pendaftaran masih belum diketahui, karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Baca juga: Daftar Jumlah Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, pihak pelaksana manyatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi memiliki ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.

Maka pastikan pendaftar selalu mengikuti informasi terbaru dan membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.

Nantinya setelah poses pendaftaran, akan ada proses lanjutan, yaitu seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Ujian Kompetensi Bidang hingga pengumuman kelulusan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Berubah, Simak Keterangan di Situs Resmi sscasn.bkn.go.id

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini