News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Cair Juni 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek Bantuan Sosial Tunai atau Bansos sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Program BST dari Kemensos sebesar Rp 300 Ribu diperpanjang hingga Juni 2021.

Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Diketahui, terakhir, Kemensos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sampai April 2021.

Bantuan Sosial Tunai (BST) selanjutnya untuk pencairannya akan dirapel yakni bulan Mei dan Juni 2021. 

Lantas bagaimana cara cek penerima bansos tunai Rp 300 Ribu?

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CARA DAPAT Diskon Token Listrik 50% Juni 2021: Tak Lagi Lewat stimulus.pln.co.id & PLN Mobile

Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: LOGIN Cekbansos.kemensos.go.id, 3 Bantuan Ini akan Cair Bulan Juni 2021: Bansos, PKH dan BPNT

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Cara Pencairan Bansos

Ilustrasi Uang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Saksi Takut saat Antar Uang Fee Rp 800 Proyek Bansos, Pilih Tunggu di Musala Kemensos

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana Bansos Tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

Sasaran BST

Lantas, siapakah sasaran penerima BST. 

Berikut sasaran penerima BST: 

- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.

Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni PKH, program sembako, dan BST.

Cek informasi terkait Bansos Tunai Rp 300 Ribu lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini