TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden RI nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Perpres yang baru tersebut tugas Menteri Menpan RB dapat dibantu oleh Wakil Menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres 47/2021 dikutip Tribunnews.com, Jumat, (4/6/2021).
Baca juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Jokowi Lobi Raja Saudi agar Ada Pemberangkatan Calon Haji 2021
Dalam aturan tersebut Wakil Menteri ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Meskipun demikian Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi pasal 2 ayat 4.
Baca juga: Stafsus Jokowi Ajak Masyarakat Papua Dukung Otsus dan Pelaksanaan PON 2021
Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri di antaranya yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," katanya.
Baca juga: ICW: Kalau Dilihat Rekam Jejaknya, Pak Jokowi Jarang Keluarkan Kebijakan yang Kuatkan KPK
Peraturan Presiden mulai berlaku sejak diundangkan.
Perpres diteken Jokowi pada 19 Mei lalu dan diundangkan pada 21 Mei 2021.
Dengan diterbitkannya Perpres 47 tahun 2021, maka Perpres 47 tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.