News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pesepeda, Komnas Perempuan Dorong Korban Angkat Suara

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Alimatul menegaskan kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan, apalagi membalikkan fakta kepada korban pelecehan.

Baca juga: DPR RI Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Malang

Peraturan agama yang misoginis juga masih ada di kalangan masyarakat Indonesia, seperti menafsirkan wanita dalam sumber fitnah.

"Masih ada di masyarakat kita yang menafsirkan bahwa sumber fitnah itu ya harta, tahta, wanita. Sehingga jika ada korban kekerasan seksual semua di kembalikan lagi kepada perempuannya," katanya.

"Ini juga harus diubah, sumber fitnah itu harta, tahta dan nafsu seksual yang bukan pada tempatnya," lanjut Alimatul.

Baca juga: Niat AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Pelecehan Seksual Dinilai Tak Tulus

Payung hukum yang belum komprehensif juga menjadi persoalan jika terjadi kasus kekerasan seksual.

Alimatul mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hingga saat ini menjadi problem dilematis yang seharusnya itu tidak perlu dipertanyakan lagi.

"RUU PKS itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk melindungi dan memulihkan korban, serta menindak pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Karena itu, Komisioner Komnas Perempuan itu mendorong para korban kekerasan seksual untuk melapor tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual kepada kepolisian atau lembaga terkait yang mengurusi tindak pidana tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini