News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Saja Aturan Bersepeda di Jalan Raya? Berikut Isi Permenhub No 59 Tahun 2020

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sejumlah aktivitas bersepeda di jalan raya menjadi viral di media sosial.

Sebut saja pengendara motor yang mengacungkan jari tengah ke arah pesepeda, yang membuat perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu lalu.

Selain itu, ada pula video rombongan pesepeda menerobos lampu merah.

Untuk diketahui, pemerintah telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan  yang sudah diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020.

Ilustrasi bersepeda. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Menhub: Sepeda Jadi Alternatif Transportasi yang Bermanfaat, Tapi Harus Tetap Mengikuti Aturan

Larangan Pesepeda

Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.

Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Baca juga: Anies Baswedan Harap Perusahaan Beri Insentif Kepada Karyawan yang Pergi Berkantor Naik Sepeda

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini