News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kalah, Sitti Hikmawatty Layangkan Kasasi Perkara 'Perempuan Renang dengan Pria Bisa Hamil'

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti saat berada di Pemda Banyumas Senin (9/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ke Mahkamah Agung.

Adapun dalam putusan PTTUN tersebut menyatakan menerima permohonan banding yang dilayangkan Presiden Joko Widodo atas pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikmawatty sebagai anggota KPAI.

"Rabu 2 Juni 2021 kemarin, sudah didaftarkan," kata kuasa hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).

Lanjut kata Feizal, pengajuan kasasi itu dilakukan, karena pihaknya menilai putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan permohonan banding Presiden Jokowi belum berlaku.

Sedangkan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan pihaknya diterima tertanggal 7 Januari 2021.

"Tanggapan yang ada, klien (Hikmawatty) sudah ajukan kasasi karena berpendapat bahwa secara hukum Putusan PTUN Jakarta sudah tepat sementara Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tidak tepa.t"

"Artinya KEPPRES tersebut masih bermasalah secara hukum dan proses hukumnya belum selesai," katanya.

Baca juga: PTTUN Menangkan Presiden Jokowi atas Pemecatan eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Dengan begitu Feizal menyatakan kalau putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Presiden Joko Widodo atas gugatan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.

Dengan dikabulkannya banding tersebut maka, pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikmawatty sebagai anggota KPAI dinyatakan sah secara hukum.

"Menyatakan sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tanggal 24 April 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia PeriodeTahun 2017-2022 atas nama Dr. Sitti Hikmawatty," demikian bunyi putusan PTTUN melalui file resmi yang diterima Tribunnewscom, dikutip Sabtu (5/6/2021).

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon Banding/dahulu penggugat," lanjut bunyi amar putusan tersebut.

Diketahui, perkara ini bermula saat pernyataan Hikmawatty terkait 'perempuan berenang dengan laki-laki bisa Hamil' viral di media sosial, beberapa waktu silam.

Saat itu berdasarkan keputusan dewan etik KPAI, Sitti Hikmawatty dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, namun, dirinya tidak menerima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini