Gugatan yang dilayangkan Hikmawatty tersebut diterima oleh PTUN berdasarkan keputusan yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 April 2020.
"Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 7 Januari 2021, dan dikirimkan secara elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan," tulis amar putusan tersebut.
Namun atas putusan tersebut, tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi mengajukan banding ke PTTUN melalui kuasa hukumnya pada 20 Januari 2021 sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor 122/G/2020PTUN.JKT.
Kendati begitu, permohonan banding tersebut diterima yang menyatakan Presiden Jokowi menang atas banding ini.
Atas dasar itu, telah dinyatakan sah kalau Sitti Hikmawatty diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPAI.
"Mengadili, pertama, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.122/G/2020/PTUN.JKT tanggal 7 Januari 2021, kedua, mengadili sendiri dalam pokok perkara, menolak gugatan termohon Banding/dahulu penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan itu tertanda Hakim Ketua Majelis Kadar Slamet.