TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun ini pendaftaran untuk formasi CPNS dan PPPK kembali dibuka.
Pendaftaran CPNS dan PPPK hingga saat ini masih belum diketahui jelas, karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Alasan lain pengunduran jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini, juga karena masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Hal tersebut disampaikan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada (28/5/2021) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial.
Baca juga: UPDATE CPNS Kejaksaan 2021: Daftar 15 Formasi untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1, hingga S2
Menurut informasi dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.
Maka diharapkan bahwa pendaftar telah membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.
Ketentuan Umum CPNS:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan;