TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini memang sedang marak kasus penagihan utang melalui debt collector.
Biasanya terjadi pada orang yang mempunyai utang di platform pinjaman online.
Parahnya para debt collector ini menagih utang secara memaksa bahkan mengancam.
Ancaman tidak hanya diberikan kepada para peminjam tapi juga kerabat dari peminjam yang sebenarnya tidak mengetahui masalah hutang tersebut.
Para dept collector ini biasanya mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam dan kerabatnya.
Lantas, bagaimana hukum menagih utang menggunakan debt collector ini. Apakah diperbolehkan?
Baca juga: Bolehkah Berutang di Pinjaman Online Menurut Islam? Ini Penjelasannya
Diperbolehkan Tapi Harus dengan Adab Menagih yang Baik
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H mengatakan dalam Islam diperbolehkan untuk menggunakan jasa debt collector.
"Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Jadi kita menggunakan jasanya, sebagai perwakilan dari si pemilik harta untuk menagih kepada seseorang yang berhutang," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).
Namun dosen yang kerap disapa Ika ini menekankan jika menggunakan jasa debt collector, maka perlu dilihat adab penagihannya.
Dalam menagih utang, debt collector harus menerapkan adab yang baik.
Baca juga: Guru Honorer Terlilit Pinjaman Online, Utang Rp3,7 Juta jadi Rp206 Juta, Ini Kisahnya
Selain itu penagihan utang juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya peraturan perundang-undangan.
Etika sosial juga perlu diterapkan, serta ketentuan yang telah disepakati bersama antara pemilik harta dan peminjam.
"Namun yang perlu digarisbawahi adalah ketika debt collector akan menagih utang kepada seorang yang memiliki utang ini perlu dilihat dalam adab penagihannya tersebut."