Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres itu, satu hal yang menarik yakni ada pengaturan soal investasi yang berkaitan dengan industri minuman keras beralkohol.
Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
"Bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," demikian bunyi aturan dalam Perpres 49 tahun 2021, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Andi Widjajanto Sebut MEF Tahap III dan Investasi Pertahanan Jadi PR Utama Jokowi dan Prabowo
Baca juga: Pengamat Nilai Pengakuan Mahfud soal Jokowi Sempat Ingin Terbitkan Perppu KPK Hanya Omong Kosong
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Investasi
Namun, dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan pemerintah pusat.
Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal.
Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Perpres 49 tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (24/5/2021).