News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kliennya Tetap Tempuh Jalur Hukum, Meski Mazdjo Pray Sudah Minta Maaf

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo saat melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).

Adapun alasan Roy membuka pintu mediasi kepada Lucky Alamsyah itu karena saat kejadian, pesinetron itu hanya mengunggahnya di story instagram dengan pengikutnya yang hanya 24 ribu.

Sehingga, kata Roy penontonnya saat itu hanya ditonton tidak sampai 15 ribu.

Sedangkan untuk Eko dan Mazdjo, keduanya kata Roy memiliki subscriber lebih dari 300 ribu dan berpotensi kontennya ditonton oleh ratusan ribu orang.

"Ini dia (Eko dan Mazdjo) diikuti subscriber lebih dari 300 ribu dan penonton hari ini sudah lebih dari 300 ribu orang," kata Roy.

Dengan begitu Roy menyatakan, akan menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, eks Politisi Partai Demokrat itu juga menekankan agar Eko dan Mazdjo dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Biarkan polisi menyidik kasus ini dengan sebaik-baiknya dan biarkan Eko dan Mazdjo tanggung jawab apa yang dia lakukan demi pendidikan media sosial yang baik untuk rakyat Indonesia," tukasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Telah Hilangkan Barang Bukti

Diketahui, Roy Suryo resmi melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).

Adapun laporan itu dibuat Roy Suryo atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Dalam keterangannya, Roy melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 di tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Serta, melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut sendiri saat ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini