Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengaku pernah memberikan fee sebesar Rp1 miliar kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Achsanul Qosasih.
Pemberian fee tersebut terjadi pada pertengahan tahun sekitar bulan Juli 2020 melalui staf Achsanul, Yonda.
Hal ini diungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Senin (7/6/2021).
"Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli, senilai Rp1 miliar," kata Matheus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca juga: Ternyata Juliari Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu: Buat Sewa Jet hingga Bayar Swab Test Pejabat Kemensos
Hakim kemudian mengonfirmasi apa peruntukan dan keterkaitan pemberian uang tersebut. Lantas, Matheus menyatakan bahwa uang yang diberikan ke Achsanul bersumber dari pungutan fee operasional yang diserahkan para vendor perusahaan pengadaan paket bansos.
"Uang apa yang saudara berikan ke Achsanul?," tanya hakim.
"Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional," timpal Matehus.
Diketahui, dalam persidangan ini Matheus mengungkap pungutan fee bansos yang ditagih ke setiap vendor adalah Rp11 ribu per paket.
Rinciannya, pungutan Rp10.000 khusus jatah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sementara pungutan Rp1.000 diperuntukan sebagai fee operasional para pejabat Kemensos, termasuk biaya penyewaan pesawat jet, biaya swab test para pejabat kemensos, hingga pembuatan seragam.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih
Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.