News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron 500 Hari, Kritik ICW hingga Tanggapan Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pencarian eks politikus PDIP Harun Masiku yang masih belum tertangkap.

Terhitung, Harun Masiku telah menjadi buron selama lebih dari 500 hari.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: ICW: Sudah Lebih 500 Hari KPK Tak Berhasil Ringkus Harun Masiku

Harun merupakan buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Informasi Raja OTT yang Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

ICW menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. (kpu.go.id)

Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan, termasuk Harun, melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.

ICW kemudian menilai KPK lamban lantaran baru mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).

Dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga dilihat ICW dari pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.

Respons Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan Harun Masiku, termasuk apakah tersangka berada di dalam atau luar negeri.

"Sampai saat ini belum (diketahui keberadaan Harun Masiku). Saya belum bisa jawab," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Polri, kata Rusdi, hanya dalam kapasitas untuk membantu KPK mencari Harun Masiku. Dalam hal ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan pelaku yang berstatus buron.

"Yang jelas, Polri membantu pihak siapa pun termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu. Sekarang kan dimananya masih didalami," ujarnya.

Sebagai informasi, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini. Dia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Baca juga: Kasatgas Penyidik KPK Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia, Ini Respons Firli Bahuri

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca juga: Terganjal TWK, Penyidik KPK Tak Bisa Menangkap Harun Masiku

Satu-satunya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap yang melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku kini terancam dipecat dari lembaga anti rasuah.

Dia adalah Ronald yang merupakan penyidik KPK yang terancam dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan dinilai janggal.

Namanya masuk ke dalam daftar 75 pegawai yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.

Ronald pun sempat diundang dalam acara Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' Kamis (27/5) lalu.

Dalam acara itu, dia menjawab pertanyaan Najwa Shihab terkait kasus yang tengah ditangani di KPK belakangan ini.

Kemudian, dia menyatakan bahwa merupakan seorang penyidik yang menangani kasus Harun Masiku yang kini masih buron."DPO yang sedang dicari mungkin mba. Iya mba (kasus Harun Masiku)," kata Ronald saat itu.

Ronald juga mengungkapkan dirinya merupakan satu-satunya penyidik yang menangani kasus tersebut. Sebab, satu rekannya dipindahkan tugas oleh pimpinan KPK.

"Terakhir ada 2 orang, cuma yang satu dipindahkan. Kemungkinan cuma saya sendiri (tangani kasus Harun Masiku) sih. Dari penyidiknya ya mba," ungkap dia.

Dia mengaku kesehariannya pun berubah sejak dinonaktifkan karena masuk ke dalam daftar pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dia tidak boleh menangani lagi kasus tersebut.

Menurutnya, kesehariannya pun kini diisi hanya membaca email dan memeriksa pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).

"Sama seperti bang Nainggolan hanya membaca email dan cek cek WA. Sangat (merasa gaji buta) mba dan dari hati nurani merasa tidak enak aja gitu mba tidak melakukan kegiatan apa-apa," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia.

Lembaga antirasuah yang kini menjadi rumpun eksekutif itu memastikan bakal menindaklanjuti informasi tersebut.

Diketahui, KPK telah mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5).

"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia masuk sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Setyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 lalu.

Pihaknya juga sudah mengajukan pencegahan tersangka kasus suap terhadap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sebanyak dua kali.

Sejak itu pula, Setyo menyatakan tim penyidik telah melakukan upaya untuk mencari Harun di beberapa lokasi.Hanya saja, kata Direktur Penyidikan KPK itu, proses pencarian itu tidak diungkapkan ke publik.

"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu gak pernah dikasihkan (dibuka ke publik) kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," kata dia.

Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus DPO tersebut.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan.

Ali mengatakan, upaya penerbitan red notice dilakukan guna menemukan Harun dilakukan serta proses penyidikan perkara yang menjeratnya dapat segera dirampungkan.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.

Sebelumnya, penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid yang menangani perkara ini sempat menyebut, Harun Masiku ada indikasi bersembunyi di Indonesia.

Tetapi Harun, yang disebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai 'Raja OTT', menyatakan tidak bisa melakukan upaya pencarian, lantaran dibebastugaskan akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini. Sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652, suruh menyerahkan (tanggung jawab)," kata Harun. (tribun network/ilham/igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini