News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Ini Daftar Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Kecipratan Dana Korupsi Bansos Covid-19

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.

Hal ini diungkap oleh Matheus saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Ternyata Juliari Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu: Buat Sewa Jet hingga Bayar Swab Test Pejabat Kemensos

Selain ada penyerahan uang Rp1 miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasih, Matheus mengaku fee bansos juga dibagi-bagi ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemensos.

Antara lain Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Sekjen Kemensos Hartono Laras, dan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemensos Adi Wahyono.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19: Eks Pejabat Kemensos Ngaku Beri Fee Rp 1 Miliar ke Anggota BPK

Fee diserahkan juga pada bulan Juli 2020 dengan pecahan dolar Singapura senilai Rp1 miliar.

"Ada (penyerahan fee ke Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap dia.

"Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," sambungnya Matheus.

Namun hakim kembali mengonfirmasi kepada Matheus, lantaran nama - nama yang ia sebutkan pernah membantah dan menyatakan tidak pernah menerima pemberian apapun dari Matheus.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar

"Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Penyerahan uang) Melalui Adi Wahyono?," tanya hakim.

"Betul Yang Mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta, empat kali," jawab dia Matheus.

Tak berhenti di situ, Matheus kembali mengungkap nama - nama lain yang menerima uang panas tersebut.

Diantaranya Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo menerima Rp 150 juta, kepada Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos Rizki Maulana, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Robin Saputra, Iskandar, Firmansyah dan Yoki.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni, Login cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya, Fahri Isnanta selaku LO Kemensos tim audit BPK juga menerima fee Rp250 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini