SKB 3 institusi itu terkait pedoman kriteria implementatif UU ITE.
Baca juga: Draf RUU KUHP: Promosi Pembunuh Bayaran dan Santet di Muka Umum Bakal Dipenjara
"Sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama."
"Sambil menunggu revisi UU ITE, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi sewenang-wenangan jika (masalah) itu ada, baik di pusat maupun daerah," jelasnya.
Selain itu, Mahfud MD juga menuturkan pihaknya akan mempersiapkan Rancangan UU (RUU) soal hal yang sebelumnya tidak diatur dalam UU ITE.
Seperti, perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik.
Baca juga: Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat, LBH Desak Pemerintah Hapus Pasal 281 dan 282 RUU KUHP
Tetapi, tentunya hal itu memerlukan waktu yang panjang.
"Itu nanti akan diatur semua melalui satu UU yang lebih komperehensif," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya tim kajian UU ITE telah berdiskusi panjang dengan sejumlah pihak, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat.
Tim ini dibentuk setelah Presiden Jokowi meminta adanya revisi UU ITE.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Berita lainnya seputar UU Informasi dan Transaksi Elektronik