TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Aulia Fahmi, Ketua Cyber Indonesia yang melaporkan penceramah Haikal Hassan ke polisi.
Haikal Hassan dilaporkan ke polisi karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebenciaan terkait pembatalan haji 2021 yang diposting di akun twitternya.
Fahmi menyebutkan pelaporan terhadap Haikal Hassan tersebut masih dalam proses.
"Saat ini ada rekan kita sedang berada di Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait tweet Haikal Hassan yang sempat viral. Masih dalam proses pelaporan," kata Fahmi dikutip dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (8/6/2021).
Menurut Fahmi, yang menjadi dasar pelaporan Haikal Hassan adalah cuitannya yang dinilai memiliki unsur penyebaran berita bohong yang mengandung SARA terkait haji.
"Yang pertama dasarnya adalah ada tweet dari akun Twitter milik Haikal Hassan. Yang pernyataannya bahwa baru pertama NKRI berdiri itu pergi haji tidak boleh."
"Disitu dikaitkan dengan beberapa hal, yang pertama dia menyambungkan dengan masalah RRC, Habib Rizieq," sambungnya.
Baca juga: Haikal Hassan Apresiasi Langkah Cepat Polri Buru Joseph Paul Zhang
Sementara itu, faktanya pada 1974, di Indonesia juga sempat tidak diperbolehkan pergi haji.
Lantaran terdapat maklumat tidak membolehkan pergi haji, karena saat itu sedang ada kendala dan peperangan.
Bahkan maklumat tersebut dibuat oleh KH Hasyim Asy'ari yang merupakan pendiri dari Nahdlatul Ulama (NU).
"Sementara fakta sejarah pada tahun 1974 itu pernah ada maklumat. Mengenai tidak boleh pergi haji karena saat itu sedang ada kendala, ada peperangan di sana."
"Dan maklumat itu dari Kyai Haji Masyarif yang waktu itu adalah pendiri NU," terang Fahmi.
Profil Aulia Fahmi
Lantas siapakah Aulia Fahmi?
Tidak banyak catatan tentang Aulia Fahmi.
Namun, selain menjadi Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi berprofesi sebagai advokat.
Baca juga: Haikal Hassan Dipanggil Polisi Karena Mimpi, Legislator PKS Sebut Itu Upaya Kriminalisasi Ulama
Aulia Fahmi juga pernah melaporkan Amien Rais semasa masih menjabat Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN).
Diberitakan Kompas.com, laporan itu dilakukan pada 15 April 2018 silam.
Saat itu, Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais terkait penyataanya dalam sebuah ceramah di Jakarta yang menyebut partai setan dan partai Allah.
Aulia Fahmi tercatat juga pernah menjadi kuasa hukum Nikita Mirzani dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaan nama baik oleh pengusaha Sam Aliano.
Kasus itu juga terjadi pada 2018.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Denny Siregar dalam kasus gugatan kebocoran data pribadi terhadap Telkomsel pada Januari 2021 lalu.
Sementara, dalam putusan pengadilan yang dikutip dari laman MA, Aulia Fahmi sejak bulan November 2017 menjadi advokat pada kantor AA Law Firm di Jl Pesona Kayangan Depok, Jawa Barat.
Dalam karangan bunga yang dipostingan di akun intsgaramnya, Aulia Fahmi juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Lembaga Pemberantasan Mafia Hukum.
Haikal Hassan Minta Maaf
Sebelumnya, Haikal Hassan Baras mengungkapkan permohonan maafnya seusai mengkritik Pemerintah Indonesia terkait penundaan ibadah haji 2021.
Permohanan maaf tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @haikal_hassan, Sabtu (5/6/2021) dini hari.
"Oohh maaf, jadi begini?...Saudi BELUM memutuskaaaann...,'' tulis Haikal.
Dalam cuitan permintaan maafnya, Haikal juga mengutip artikel berita dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Artikel tersebut berjudul Dubes Arab Saudi Kirim Surat ke Puan untuk Klarifikasi Isu Haji, Ini Isi Lengkapnya.
Diketahui sebelumnya, Haikal sempat memberikan kritikan kepada keputusan pemerintah dalam menunda pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia.
Dalam kritikannya Haikal juga menyebutkan RRC, HRS, serta Dana Haji.
Kritikan tersebut Haikal tulis pada Jumat (4/6/2021) pagi.
Baca juga: Reaktif Covid-19 Saat Diperiksa Polda Metro, Haikal Hassan Dinyatakan Negatif Usai Jalani Tes Swab
Namun kini cuitan Haikal tersebut sudah dihapus.
Meski demikian, ada beberapa warganet yang sempat membuat tangkapan layar dan membagikannya di Twitter.
Berikut isi dari kritikan Haikal terkait penundaan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia 2021:
"Baru pertama kali terjadi sejak ada NKRI dimana warganya tidak bisa pergi Haji. Apakah karena faktor terlalu dekat ke RRC?"
"Apakah karena kezaliman thd HRS? Apakah karena dana haji dipaksa dipakai? Apakah murni alasan kesehatan? Apakah menunggu pengadilan akhirat saja?" tulis Haikal.
Pemerintah Putuskan Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.
(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani)