Setelah disinkronisasi, kata dia, pemerintah akan segera melakukan proses legislasi terkait revisi UU ITE tersebut dengan DPR RI.
Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini agar segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengatakan substansi revisi terbatas tersebut di antaranya untuk memperjelas sejumlah persoalan yang kerap muncul dimasyarakat terkait implementasi UU ITE yang saat ini ada.
Hal tersebut di antaranya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, prostitusi daring, fitnah, pencemaran nama baik, serta penghinaan.
"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," katanya.