News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Baleg DPR Sambut Baik Pemerintah yang Akan Merevisi Pasal Karet di UU ITE

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Willy menyebut keputusan itu sesuai aspirasi masyarakat.

Setelah disinkronisasi, kata dia, pemerintah akan segera melakukan proses legislasi terkait revisi UU ITE tersebut dengan DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini agar segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Mahfud mengatakan substansi revisi terbatas tersebut di antaranya untuk memperjelas sejumlah persoalan yang kerap muncul dimasyarakat terkait implementasi UU ITE yang saat ini ada.

Hal tersebut di antaranya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, prostitusi daring, fitnah, pencemaran nama baik, serta penghinaan.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini