Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Muhammad Damis mencecar saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Rabu (9/6/2021).
Yogas yang merupakan mantan pegawai Bank Muamalat ini dicecar terkait uang kompensasi terkait goodie bag untuk pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hakim Muhammad Damis mulanya mendalami apakah Yogas terkait uang yang diberikan Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik kepada dirinya.
Adapun jumlah uang tersebut senilai Rp 670 juta.
Menurut pengakuan Rocky, uang itu diberikan kepada Yogas sebagai kompensasi lantaran dirinya batal memesan goodie bag bansos kepada Yogas dan kepada Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca.
"Rocky bilang akan kasih kompensasi atas itu (pembatalan pesan goodie bag), Nanti kalau sudah selesai (pembagian bansos tahap I wilayah DKI), dia bagi keuntungan," kata Yogas dalam persidangan.
Baca juga: Orang Dekat Ihsan Yunus Bantah Bisa Atur Kuota Pengadaan Bansos Covid-19
Percakapan mengenai kompensasi antara Rocky, dirinya dan Iman Ikram itu terjadi kata Yogas di sebuah restoran di Jakarta Timur.
Dari kesepakatan ketiganya, Rocky menyatakan akan memberikan uang kompensasi sebesar 40 persen kepada Yogas dan Ikram karena merasa tak enak hati telah batal menjadi vendor goodie bagnya.
Dari situ, Yogas dan Iman disebut menerima uang dari kompensasi itu senilai Rp 670 juta.
Namun dalam persidangan, Yogas berkelit dengan menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan kompensasi sebesar 40 persen.
"Tidak (pembagian 40 persen) kami bilang terserah saja (kepada Rocky)," ujar Yogas.
Hakim kembali mencecar Yogas terkait penerimaan uang itu.
Kali ini, Yogas yang juga merupakan operator dari Politisi PDI-P Ihsan Yunus mengaku menerima uang dari Rocky di area parkir Bank Muamalat, Kuningan, Jakarta Selatan.