News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Disebut Terima Rp 670 Juta dalam Perkara Goodie Bag Bansos Covid-19, Yogas Berkelit di Depan Hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Kendati begitu, Yogas lagi-lagi berkelil dengan tidak menyebutkan jumlah pasti dari uang yang diterima dirinya dari Rocky.

"Saya tidak tahu (berapa jumlahnya). Tapi jumlahnya banyak," kata Yogas.

Lebih lanjut, Hakim juga sempat meyakinkan posisi rumah Yogas yang berdekatan dengan McDonald's di kawasan Jatibening, Bekasi.

Menurut pengakuannya, Yogas membenarkan kalau di dekat kawasan rumahnya ada McDonald's.

Ternyata pertanyaan hakim merujuk pada momen pengembalian uang dari Yogas kepada Rocky.

"Iya ada McDonald's, (Dikembalikan) di situ," ucapnya.

Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim terheran dengan keputusan Yogas yang mengembalikan uang tersebut kepada Rocky. 

Dalam penjelasannya, Yogas mengembalikan uang itu lantaran perusahaan Rocky tengah diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Karena sedang dalam pemeriksaan BPKP yang mulia dan ada kerugian disitu," imbuh Yogas.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. 

Diantaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini