TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pol Air Korps Polairud Baharkam Polri menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang dicurigai mencuri ikan di sekitar Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Jumat (5/6/2021) lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari jaringan nelayan oleh subdit intelair pada Rabu (1/6) lalu.
Mereka menyebut terdapat kapal asing yang kerap melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Dalam laporan itu, kapal tersebut beroperasi setiap malam hingga dini hari di perairan Indonesia.
"Pada Jumat, 5 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB, kapal Bisma-8001 melaksanakan patroli perairan di laut Natuna Utara dan mendeteksi dua unit Kapal Ikan Asing yang tertangkap tangan melakukan giat penangkapan ikan," kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Yassin Kosasih dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Dijelaskan Yassin, dua kapal yang diamankan adalah KG 90720 TS dan KG 93039 TS. Kedua nahkoda kapal tersebut merupakan warga negara Vietnam.
Baca juga: Heboh Kapal Hantu di Babel, Sahroni: Jangan Dibiarkan Bergentayangan
"Kedua kapal ikan asing tersebut memiliki modus operandi yang sama, yaitu bahwa kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia ketika malam hari dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya mengamankan 17 anak buah kapal (ABK). Selanjutnya, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan itu, Polri juga menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan kilogram ikan yang diduga hasil penangkapan di perairan Indonesia.
"Barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kilogram dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.