Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Muhammad Damis mengungkap alasan enggan menggelar sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 secara daring atau online.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, Rabu (9/6/2021).
Hakim Damis mengungkapkan alasan itu saat meminta keterangan saksi mantan pegawai Bank Muamalat Agustri Yogasmara alias Yogas yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam persidangan, Yogas selalu berkelit saat dimintai penjelasan.
Padahal Hakim Damis telah meminta yang bersangkutan untuk jujur dan cepat menjawab pertanyaan yang dilontarkan.
"Enggak usah berpikir! (Ini) bukan hapalan yang kita perlukan. Kalau (saksi) sudah berpikir sebentar bisa jadi pertanyaan bagi kita (Majelis Hakim)," kata Hakim dalam persidangan.
Atas dasar itu Damis menjelaskan alasannya tetap menggelar persidangan secara tatap muka.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa
Berkaca dari pengalamannya memimpin banyak persidangan membuat dirinya dapat menyimpulkan jujur atau tidaknya keterangan orang yang diperiksa melalui gerak gerik dan mimik mukanya.
"Saya enggak (hanya) sidang ini saja, saya bisa lihat bahasa tubuh setiap orang yang kami dengarkan di ruang persidangan. Itu akan menentukan bisa tidaknya keterangan saksi dipercaya. Tidak sembarangan," ucap Damis.
Padahal kata Damis, sempat ada permintaan persidangan online dari kubu eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Namun, dengan tegas Majelis Hakim menolak dan menyatakan sidang tetap berlangsung tatap muka, agar kejujuran dipersidangan dapat terungkap.
Baca juga: Para Vendor Bansos Akui Setor Uang ke Anak Buah Juliari Batubara
"Saya tetap mengatakan perkara ini disidangkan secara offline. Karena yang sulit kalau secara online, susah sekali membaca bahasa tubuh orang," katanya.
Diketahui, saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Rabu (9/6/2021), Agustri Yogasmara alias Yogas dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Muhammad Damis.
Yogas yang merupakan mantan pegawai Bank Muamalat dicecar soal uang kompensasi terkait goodie bag untuk pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hakim Damis mulanya, mendalami keterangan Yogas terkait uang yang diberikan Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik kepada dirinya.
Adapun jumlah uang tersebut senilai Rp 670 juta.
Baca juga: Ternyata Juliari Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu: Buat Sewa Jet hingga Bayar Swab Test Pejabat Kemensos
Menurut pengakuan Rocky, uang itu diberikan kepada Yogas sebagai kompensasi lantaran dirinya batal memesan goodie bag bansos kepada Yogas dan kepada Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca.
"Rocky bilang akan kasih kompensasi atas itu (pembatalan pesan goodie bag), Nanti kalau sudah selesai (pembagian bansos tahap I wilayah DKI), dia bagi keuntungan," kata Yogas dalam persidangan.
Percakapan mengenai kompensasi antara Rocky, dirinya, dan Iman Ikram itu terjadi kata Yogas di sebuah restoran di Jakarta Timur.
Dari kesepakatan ketiganya, Rocky menyatakan akan memberikan uang kompensasi sebesar 40 persen kepada Yogas dan Ikram karena merasa tak enak hati telah batal menjadi vendor goodie bagnya.
Dari situ, Yogas dan Iman disebut menerima uang dari kompensasi itu senilai Rp 670 juta.
Namun dalam persidangan, Yogas berkelit dengan menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan kompensasi sebesar 40 persen.
Baca juga: Usai KPK OTT Anak Buah, Juliari Minta Pejabat Kemensos Tak Seret Namanya ke Pusaran Korupsi Bansos
"Tidak (pembagian 40 persen) kami bilang terserah saja (kepada Rocky)," ujar Yogas.
Hakim kembali mencecar Yogas terkait penerimaan uang itu.
Kali ini, Yogas yang juga merupakan operator dari Politisi PDIP Ihsan Yunus mengaku menerima uang dari Rocky di area parkir Bank Muamalat, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati begitu, Yogas lagi-lagi berkelil dengan tidak menyebutkan jumlah pasti dari uang yang diterima dirinya dari Rocky.
"Saya tidak tahu (berapa jumlahnya). Tapi jumlahnya banyak," kata Yogas.
Lebih lanjut, Hakim juga sempat meyakinkan posisi rumah Yogas yang berdekatan dengan McDonald's di kawasan Jatibening, Bekasi.
Menurut pengakuannya, Yogas membenarkan kalau di dekat kawasan rumahnya ada McDonald's.
Ternyata pertanyaan hakim merujuk pada momen pengembalian uang dari Yogas kepada Rocky.
"Iya ada McDonald's, (Dikembalikan) di situ," ucapnya.
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim terheran dengan keputusan Yogas yang mengembalikan uang tersebut kepada Rocky.
Dalam penjelasannya, Yogas mengembalikan uang itu lantaran perusahaan Rocky tengah diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Karena sedang dalam pemeriksaan BPKP yang mulia dan ada kerugian disitu," kata Yogas.