TRIBUNNEWS.COM - Inilah panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021).
Anda dapat mengakses situs fmotm.jakarta.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.
Melalui situs tersebut, Anda bisa membuat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar perlu mengisi data NIK KTP, nama Lengkap, alamat email, nomor telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.
Nantinya, pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2021 Melalui Fmotm.jakarta.go.id
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan informasi seputar pendaftaran FMOTM melalui akun resmi Instagramnya.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021."
"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." kutipan postingan akun IG @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Diharapkan, melalui program ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?
Berikut ini cara mendaftar FMOTM di fmotm.jakarta.go.id:
1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.