News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Para Vendor Bansos Covid-19 Mengaku Serahkan Uang Ratusan Juta kepada Anak Buah Juliari

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Rabu (9/6/2021).

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Rabu (9/6/2021).

Adapun dalam persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saksi yang dihadirkan yakni Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.

Diketahui para saksi tersebut merupakan vendor atau penyedia barang untuk keperluan bansos Covid-19 area Jabodetabek periode 2020.

Dalam persidangan, para saksi tersebut mengaku memberikan uang kepada eks anak buah Juliari Batubara yang juga merupakan mantan pejabat Kemensos bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada para saksi mengenai pernah atau tidaknya memberikan uang kepada Joko dan Adi.

"Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?," tanya Hakim Damis kepada Rocky dalam ruang persidangan.

Menjawab pertanyaan Hakim, Rocky mengakui pernah memberikan kepada Joko senilai Rp150 juta dalam tiga tahap.

"Iya (memberikan), 3 kali 50 juta," kata Rocky.

"Berarti 150 juta? Untuk apa itu (uangnya)?," tanya lagi hakim.

"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," tutur Rocky.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan Hakim Damis kepada Raj Indra Singh.

Dalam pengakuannya, Raj juga menyebut memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso, dengan jumlah Rp100 juta.

Baca juga: Jaksa Rencana Hadirkan 11 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mensos Juliari Batubara

"Saudara ada memberi uang ke Matheus joko?," tanya Hakim kepada Raj.

"Ada, Rp100 juta," jawab Raj.

Mendengar jawaban, lantas Hakim menanyakan keperluan Raj pemberian uang tersebut kepada Joko.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," kata Raj.

Dalam pengakuannya, Raj menyebut kalau uang yang diserahkan dirinya itu hanya untuk membantu kebutuhan tim Matheus Joko Santoso di Kemensos.

Kendati uang itu diserahkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara, Raj mengatakan, Joko tidak menjelaskan hal tersebut.

Setelah menanyakan kepada Raj, Hakim juga melayangkan pertanyaan serupa kepada saksi Mochamad Iqbal.

Dalam pengakuannya, Iqbal menyebut juga pernah memberikan kepada Joko sebesar Rp400 juta.

"Pernah (memberikan) Rp400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal dalam persidangan.

Lebih lanjut, Hakim Damis kembali menanyakan tujuan Iqbal memberikan uang tersebut kepada Joko.

Iqbal mengaku, kalau penyerahan uang itu dilakukan karena Joko dan Adi Wahyono meminta dirinya turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) nggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," jawab Iqbal.

Kepada Go Erwin, Hakim juga menanyakan hal serupa, namun yang bersangkutan tidak menyebut kalau dirinya menyerahkan kepada Joko dan Adi.

"Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?," tanya hakim.

"Tidak. Sama sekali tidak," jawab Erwin.

Mendengar jawaban itu, hakim menegaskan kepada Erwin untuk memberikan pernyataan yang sebenarnya.

Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, Erwin mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp50 juta.

"Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci 50 juta, 50 juta, anda ubah lagi keternagan saudara?," tanya lagi hakim.

"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini