News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta - Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 diperpanjang hingga 11 Juni 2021, simak alur dan syarat pendaftarannya berikut ini.

Jenjang SD:

  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Link Pendaftaran >> Jenjang SD

Jenjang SMP:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Link Pendaftaran >> Jenjang SMP

Jenjang SMA dan SMK:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

Link Pendaftaran >> Jenjang SMA

Link Pendaftaran >> Jenjang SMK

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini