TRIBUNNEWS.COMĀ - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Juni 2021, pukul 14.WIB.
Perpanjangan jadwal pendaftaran tersebut dilakukan, karena sebelumnya banyak siswa yang mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran.
PPDB pada tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan aturan Pergub no.32 tahun 2021 yang didasari oleh aturan Permendikbud RI No.1 Tahun 2021.
Seluruh proses pelaksanaan PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring atau online.
PPDB merupakan sistem pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang pendidikan SD,SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: PPDB Jakarta Error, Begini Penjelasan Telkom
Alur Pendaftaran PPDB:
1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi token
3. Pemilihan sekolah
4. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi
5. Pengumuman
6. Proses seleksi
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pelaksanaan, Link Daftar hingga Persyaratan Usia
PPDB DKI Jakarta menyediakan 4 jalur pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMAK dan SMK, sebagai berikut:
a. Jalur prestasi: apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.