Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) hingga 30 Juni 2021.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengharapkan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengikuti proses yang sama.
“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” kata Atmaji dalam Rakor Percepatan Penerapan PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Kebijakan penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan Menteri PANRB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi.
Sebelumnya, PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi. Kali ini Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 bagi pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.
Atmaji menyampaikan PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.
Baca juga: Menteri Tjahjo: Pelatihan ASN KPK Kewenangan KPK dan Pakai Anggaran KPK
Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini. Per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 Instansi Pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB.
Dan tinggal beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021.
Pada kesempatan tersebut Atmaji menegaskan, proses penyetaraan jabatan di Instansi Daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri.
Baca juga: MenPAN-RB akan Bubarkan Sejumlah Lembaga Negara Untuk Rampingkan Birokrasi, Singgung Kemkominfo
Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, usulan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.
Melanjutkan penjelasan Atmaji, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pun kembali menegaskan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.
“Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang dirugikan karena keterlambatan pengusulan,” ujar Aba.
Dikatakan, pada akhir Juni 2021 sejatinya di pemerintah daerah harus sudah ada pengangkatan dan pelantikan. Artinya, para pejabat administrasi yang akan disetarakan harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri sebagai syarat untuk pelantikan ke dalam JF.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kini Ada Posisi Wakil Menteri Menpan-RB