Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian dapat memantau bersama satgas covid-19 dalam menerapkan imbaun Presiden Joko Widodo yang meminta pembelajaran tatap muka di sekolah maksimal berlangsung dua jam setiap harinya dan hanya dua hari dalam seminggu.
"Keterlibatan kepolisian dan satgas guna memantau sejumlah sekolah di wilayah yang abai dengan protokol kesehatan (prokes) dan tidak memperhatikan zona Covid-19 di daerah, namun dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif," kata Andi Rio kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Digelar Juli, Guru dan Siswa Sakit Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka
Politikus Golkar itu berharap kepolisian dan satgas covid-19 di daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh sekolah.
Hal itu untuk memastikan sekolah-sekolah mengikuti ketentuan pembukaan sekolah secara tatap muka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jangan sampai sekolah tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti di ruang kelas ada yang tidak menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki lingkungan sekolah, jika perlu sekolah menyiapkan alat tes covid 19 kepada para guru dan siswa sebelum hari kegiatan belajar mengajar di laksanakan," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, 226 Sekolah di Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Daftarnya
Lebih lanjut, Andi rio meminta agar para guru dan siswa dapat memastikan secara keseluruhan sudah melakukan vaksinisasi.
Sehingga dapat menjaga dan mencegah hal buruk yang dapat menimpa kepada seluruh lingkungan sekolah yang hadir saat pembelajaran tatap muka.
"Semoga pembelajaran tatap muka dapat berjalan sesuai harapan dan tetap selalu memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).