TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, menanggapi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung selesai, Rabu (9/6/2021).
Ali Mochtar meminta kepada semua pihak agar tidak mengkait-kaitkan polemik intern KPK ini dengan urusan politik.
Dikutip dari tayangan Kompas Pagi, Kompas TV, Rabu (9/6/2021), Ali Mochtar menyampaikan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen.
Untuk itu, Ali Mochtar bersikeras meminta masyarakat dan segenap pihak yang merasa dirugikan untuk tidak menghubung-hubungkan permasalahan ini dengan urusan politik.
"KPK (merupakan) lembaga negara yang bersifat independen, (sehingga) tidak bisa diintervensi dari pihak manapun, makanya jangan (sampai) menyelesaikan dengan cara politik terhadap kasus-kasus seperti ini."
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Minta Keterangan BKN dan Lembaga Lain yang Terlibat TWK Pegawai KPK
"Bahwa TWK itu tidak semata-mata menjadi satu bagian yang dilakukan oleh KPK."
"Jadi fenomena polemik ini harus segera selesai, dan jangan KPK dibawa-bawa pada urusan politik," terangnya saat melakukan diskusi virtual bersama juru bicara KPK dan koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam kesempatan tersebut, Ali Mochtar juga mengatakan, tindakan KPK yang menonaktifkan ke 51 pegawainya kemarin biarlah bersifat final.
"Apa-apa dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK biar bersifat final," terang Ali Mochtar.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Disebut Bakal Diberhentikan Secara Hormat 1 November
Tenaga ahli utama kantor staf presiden itu mengatakan bahwa presiden juga akan tunduk dan taat terhadap semua keputusan terkait yang telah ditentukan KPK.
"Pesiden akan tunduk dan taat terhadap semua keputusan terkait keputusan internal yang ditentukan KPK," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengatakan dirinya sudah memprediksi polemik ini telah disetel dari awal, yakni terkait pemecatan ke 51 anggota tersebut.
Tidak hanya itu, Adnan juga menilai polemik yang tak kunjung mungkin akan membuat KPK mengalami kemunduran.
Baca juga: Eks Direktur KPK: Firli Bahuri Dkk Tak Perlu Takut Temui Komnas HAM
Hal tersebut lantaran fokus KPK terpecah.
"Kalau menurut saya dari proses yang terjadi, saya sudah melihat dari awal finalnya 51 itu dipecat."
"Masalahnya sudah ada set dari awal mereka dipecat."
"(Sehingga) pemberantasan korupsi di KPK akan mengalami kemunduran," terang Adnan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021), menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, mengatakan bahwa polemik mengenai pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dianggap bisa berdampak pada upaya KPK dalam menuntaskan sejumlah kasus besar yang saat ini sedang ditangani.
"Mengingat polemik yang terjadi berkepanjangan seperti ini, akan mengendap perkara besar atau dengan kata lain tidak akan bisa tuntas secara cepat," kata Suparji, Selasa (8/6/2021).
Suparji juga menilai, narasi yang menyebut TWK sebagai akal bulus Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk menyingkirkan beberapa orang tidak mudah untuk dibuktikan.
Meski demikian, narasi tersebut kini telanjur berkembang masif dan telah mempengaruhi sebagian masyarakat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardanu/Adi Suhendi)