News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Beri 4 Catatan di PSU Pilgub Kalsel: Pemilih Memaksa hingga Beda Tafsir Petugas KPPS

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memiliki sejumlah catatan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan, yang berlangsung Rabu (9/6/2021) kemarin.

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan empat (4) catatannya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya selama penyelenggaraan PSU.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh jajaran pengawasan yang tersebar selama penyelenggara PSU, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan itu diberikan berdasarkan kejadian-kejadian yang muncul di beberapa TPS," kata Abhan dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, KPU: Keputusan Resmi Akan Diambil dalam Rapat Pleno

Adapun catatan tersebut antara lain:

1. Aksesibilitas TPS

Bawaslu menyebut masih ada TPS yang tidak ramah akses bagi penyandang disabilitas. Terdapat temuan TPS yang berdiri di atas permukaan tidak rata. Seperti di tanah berbatu, di atas bidang miring, hingga TPS punya ketinggian permukaan lantai yang berbeda - beda. 

Padahal kata Abhan, TPS di lokasi - lokasi tersebut masih memiliki pemilih penyandang disabilitas.

"Masih terdapat TPS yang tidak akses bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

2. Penggunaan Hak Pilih

Selain temuan TPS tak ramah disabilitas, Bawaslu juga mendapati perbedaan penafsiran dan pemahaman petugas penyelenggara pemilu, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)

Perbedaan pemahaman itu mencakup penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) sebagai syarat memilih.

Terhadap persoalan itu, pengawas TPS kata Abhan telah menyarankan perbaikan kepada pemkh yang tak membawa dua syarat wajib tersebut untuk bisa memilih.

Mereka dipersilakan pulang lebih dulu, dan kembali ke TPS dengan membawa e-KTP dan Suket agar dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pengawas pemilihan juga memberikan saran perbaikan untuk tidak menggunakan hak pilih bagi penduduk yang tidak terdaftar di daftar pemilih," terang Abhan.

3. Protokol Kesehatan di TPS

Bawaslu juga masih mendapati beberapa TPS tidak menegakkan protokol kesehatan (prokes). Antara lain, penumpukan pemilih, penempatan fasilitas cuci tangan dengan jarak yang jauh dari pintu TPS, hingga tak tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

4. Proses pemungutan suara

Terkait proses pemungutan suara, Bawaslu menemukan pemilih yang memaksa mewakili keluarganya untuk mencoblos.

Orang tersebut memegang C-6 atau surat undangan anggota keluarganya, kemudian datang ke TPS meminta menggunakan hak pilihnya dengan disaksikan secara virtual oleh keluarga yang diwakili tersebut.

"Terhadap hal itu, pengawas pemilihan menyarankan agar hak pilih tidak diberikan mengingat azas langsung dalam penyelenggaraan pemilihan," pungkas Abhan.

Dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi, MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin. Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel berlangsung Rabu (9/6/2021) pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini