TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan dana haji bersifat likuid atau bisa dicairkan.
Pencairan dana haji, menurut Anggito, bisa dilakukan setelah melewati masa dua kali musim haji.
"Likuid itu artinya dana ini bisa ditunaikan. Itu minimal dua kali musim haji. Ada enggak? Ya ada, karena likuid," ujar Anggito dalam webinar yang digelar PAN, Kamis (10/6/2021).
Meski begitu, Anggito mengatakan uang tersebut bisa berbentuk kontan.
Dana tersebut, kata Anggito, tidak disimpan di kotak penyimpanan uang atau brangkas.
Baca juga: Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Dirinya menyontohkan likuid tersebut seperti uang tabungan di bank yang bisa diambil sewaktu-waktu.
"Bukan berarti uang kontan begitu untuk simpan di brangkas enggak, tapi yang penting tunai dan bisa ditunaikan," tutur Anggito.
Anggito mengatakan dana haji tersebut disimpan di deposito yang bisa diambil jika dibutuhkan.
"Tapi mohon maaf, bukan berarti uang itu ada di brangkas. Dana itu disimpan di deposito yang callable," pungkas Anggito.