TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE -- EKM alias Manuel Metemko yaang disebut-sebut sebagai Ketua Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke diringkus oleh Satgas Ops Nemangkawi.
Ia ditangkap setelah menyebarkan artikel yang diduga hoaks bernada provokatif dan menyebarkan kebencian bagi kelompok masyarakat dan SARA.
EKM (38 tahun) adalah pemilik akun facebook Manuel Metemko disebut yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau Hoax, Provokasi, Kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat.
Baca juga: Fakta-fakta Kontak Senjata di Ilaga, 1 Anggota KKB Tertembak hingga Berhasil Dipukul Mundur Aparat
Ia diringkus oleh Satgas Siber Ops Nemangkawi pada Rabu (9/6/2021) pukul 22.35 WIT di rumahnya di Jl.Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy dalam keterangan persnya, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Setelah Menyerahkan Diri, Tiga Anggota KKB Papua Ini Buka Rahasia Soal Pembagian Peran Mereka
Penangkapan EKM dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi, dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021, dengan barangbukti yang berhasil disita 1 (satu) Buah Hanphone merk VIVO warna biru Model = Y15 2019, Imei=35930210112XXXX No.Hp=08134283XXXX
Dari upaya Penyelidikan online terhadap media social dan mendapat setidaknya 5 informasi terkait Akun Facebook atas nama Manuel Metemko, yang diduga memposting atau mengunggah konten yang bermuatan unsur dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan berita Bohong (hoaks) melalui aplikasi media Sosial facebook.
mengatakan Saat ini Tim Satgas Siber telah nembawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
Baca juga: KKB Eksekusi 5 Orang Anggota Keluarga Kepala Desa di Ilaga
"Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoax dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik. Janganlah membuat berita Hoax atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," pungkas iqbal.