News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fokus Pemberantasan Korupsi, KPK Diminta Temukan Formula Pencegahan Korupsi yang Efektif

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi publik dengan tema Perang Badar Jilid II Melawan Korupsi yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya tidak hanya mengandalkan penindakan dalam proses pemberantasan korupsi.

KPK harus mulai menemukan formula yang efektif dalam pencegahan praktik korupsi.

Hal tersebut muncul dalam diskusi publik dengan tema Perang Badar Jilid II Melawan Korupsi yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (9/6/2021)

Hadir sebagai narasumber Ucok Sky Khadadi (Direktur Ekskeutif, Center for Budget Analysis), Rezky Tuanany (Sekretaris Jenderal, Komando Maluku Alaka), Dwi Kurniawan (Founder SpeakUp.id), Muhammad Rafli (Persma Univ. Jayabaya), dan Raraz A selaku moderator.

Sekretaris Jenderal Komando Maluku Alaka (Komala) Rezky Tuanany mengatakan perang melawan korupsi ibarat Perang Badar, karena diksi ini identik dengan peperangan yang sulit untuk mempertahankan kebenaran.

Rezky mengatakan fase Perang Badar melawan korupsi itu dimulai pada masa awal kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu dengan terbitnya UU No. 30/2002 tentang KPK.

Rezky menyebut ini adalah fase Perang Badar jilid I. Di mana pemberantasan korupsi identik dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"Periode 2003-2007 meninggalkan kesan yang baik di mata publik. Index persepsi korupsi negara perlahan membaik. Penangkapan Kepala Daerah memunculkan euforia di masyarakat," kata Rezky.

Baca juga: Gubernur Lemhannas Sarankan KPK dan Komnas HAM Buka Komunikasi Polemik TWK

Namun, Rezky melanjutkan, praktik pemberantasan korupsi seperti ini tidak relevan seiiring dengan disahkannya UU No. 19/2019. KPK versi UU ini dapat memaksimalkan Data Science dan Artificial Intellegence.

Pemberantasan korupsi versi UU No. 19/20219 ini yang disebut Rezky sebagai Perang Badar jilid II.

Menurut Rezky, KPK perlu melakukan implementasi pemodelan data terkait pola korupsi sehingga dapat melakukan cegah-tangkal.

Perlu merumuskan pencegahan yang solutif dan berkeadilan, yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa.

"Jika semangat generasi pertama adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka generasi kedua ini dapat melakukan Operasi Tegur Langsung (OTL), kolaborasi antara Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan dan Deputi Informasi," kata Rezky.

Rezky mencontohkan laporan LHKPN yang dikeluarkan KPK terkait pertambahan harta Menteri Agama Gus Yaqut, "Andai saja KPK langsung melakukan Operasi Tegur Langsung (OTL) ketika ada kejanggalan. Kami rasa upaya pencegahan seperti ini bisa jadi solusi," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini