Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf ahli eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ariwibowo, menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan fee dari Juliari kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono.
"Tidak ada," kata Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Hakim Beberkan Alasan Sidang Kasus Bansos Covid-19 Digelar Secara Tatap Muka: Untuk Ungkap Kejujuran
Kukuh menyatakan tidak pernah menerima uang dari Matheus maupun Adi terkait komitmen fee pengadaan bansos sembako.
Hal ini secara tegas diungkapkan Kukuh dalam persidangan.
"Tidak pernah," ucap Kukuh.
Baca juga: Disebut Terima Rp 670 Juta dalam Perkara Goodie Bag Bansos Covid-19, Yogas Berkelit di Depan Hakim
Meski demikian, Kukuh mengakui pernah menghadap Juliari bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di ruang kerja menteri.
Dalam kesempatan itu, Kukuh tak menampik Juliari menanyakan soal progres penyaluran bansos.
Tetapi dia membantah adanya target pengumpulan fee.
"Beliau menanyakan progres penyaluran sembako dan percepatannya. (Target pengumpulan fee) tidak ada," imbuh Kukuh.
Sementara itu, sejumlah vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek bersaksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Mereka mengaku pernah memberikan uang kepada mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.
Para vendor tersebut adalah Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik; Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh; Direktur PT Total Abadi Solusindo, Mochamad Iqbal; dan Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar para vendor terkait dugaan pemberian komitmen fee kepada pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso.