Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri akan memeriksa AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.
“Kalau ada salah Propam yang akan memeriksa,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kasus Suap Penyidik, Azis Syamsuddin Diperiksa KPK 9 Jam, Bungkam saat Ditanya Wartawan
Argo tak menjelaskan sanksi apa yang menanti Robin jika dinyatakan bersalah.
Ia menuturkan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.
Baca juga: Dipecat KPK Usai Terlibat Kasus Suap, AKP Stepanus Robin Pattuju Masih Tetap Anggota Polri
“Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri,” tukasnya.
Sebelumnya, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku masih menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam kasusnya, KPK menduga Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
"Masih (anggota Polri), kan sedang diproses juga," ucap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak