TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM RI, akan memanggil Pimpinan dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam. Ia menyebut pihaknya telah mengirim surat panggilan permintaan keterangan kepada Pimpinan dan Sekjen KPK.
Lebih lanjut, Anam mengatakan panggilan tersebut merupakan cara untuk klarifikasi, pendalaman dan asas keseimbangan informasi kepada berbagai pihak terkait dengan kisruh TWK yang ada di tubuh KPK.
Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Bungkam
Baca juga: BKN Beri Penjelasan Soal TWK Pegawai KPK yang Menuai Polemik
Dengan demikian, kata Anam, para pihak terkait punya kesempatan membela diri atas dugaan-dugaan terhadap mereka dalam proses tersebut dalam rangka membuat terangnya peristiwa sebagaimana mandat Komnas HAM.
"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (9/6/2021).
Anam menyebut, informasi yang telah diterimanya dari sejumlah pihak terkait proses TWK maka pihaknya akan menyimpulkan sesuai dengan dokumen yang telah diterimanya.
Lebih lanjut, ia juga menjamin penyelidikan Komnas HAM imparsial dan independen berdasarkan pada fakta yang ada.
Untuk itu ia berharap pimpinan KPK dan Sekjen KPK mau hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sebagaimana yang telah diagendakan pada Selasa pekan depan.
"Kami harap Selasa depan kami bisa bertemu untuk mendapatkan keterangan oleh pimpinan KPK. Jadi jadwalnya selasa minggu depan," kata Anam.
Komnas HAM Buka Opsi Penjadwalan Ulang Klarifikasi Terhadap Pimpinan KPK Soal TWK
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik membuka kemungkinan penjadwalan ulang proses klarifikasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK ke ASN.
Taufan membuka kemungkinan tersebut jika pimpinan KPK memang tidak bisa datang memenuhi undangan klarifikasi yang sedianya akan dilakukan pada Selasa (8/6/2021) hari ini.
"Oh iya dimungkinkan (penjadwalan ulang)," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Agendakan Klarifikasi Pimpinan KPK Soal TWK dan Alih Status Pegawai
Taufan mengatakan undangan klarifikasi tersebut merupakan hal yang biasa.
Ia mengungkapkan sebelumnya sejumlah pejabat negara juga pernah memenuhi undangan klarifikasi Komnas HAM dalam konteks aduan yang berbeda.
Taufan di antaranya menyebut Kapolda Metro Jaya, Kapolda Kalimantan Timur, hingga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Baca juga: KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Tegaskan Tak Terkait dengan Polemik TWK
"Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran Hak Asasi terkait kebebasan berekspresi mereka. Kita uji," kata Taufan.
Berita lainnya seputar Seleksi Kepegawaian di KPK