TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena dianggap melanggar kode etik.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
KPK ogah ambil pusing terkait pelaporan tersebut.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, siapapun boleh melaporkan pelanggaran kode etik pegawai KPK ke dewas.
Ali mempersilakan dewas untuk memproses benar atau tidaknya dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak. Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Laporan itu, kata Albertina, sedang diproses oleh bagian administrasi dewas.
"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas Nomor 02 Tahun 2020," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi.
Dalam laporan yang dilayangkan Novel Baswedan Cs ke dewas, Lili diduga telah melanggar etik sebagai pimpinan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Lili diduga pernah menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga telah melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dimana, pasal itu menyebutkan, 'Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dimana, Pasal itu menyatakan, 'Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.