TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pasal enghinaan presiden yang ada dalam RUU KUHP.
Hal tersebut Mahfud MD ungkap melalui akun Twitter pibadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).
Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan jika ia telah menanyakan sikap Jokowi terkait perlu tidaknya pasal enghinaan presiden masuk ke dalam RUU KUHP.
Mahfud pun menuturkan jika presiden menjawab terserah pada legislatif, apapun itu yang bermanfaat untuk negara.
Baca juga: Arsul Sani: Wajar Jika RUU KUHP Atur pasal enghinaan presiden, Asal Tak Tabrak Putusan MK
Namun jika menurut pendapat pribadi Jokowi, Mahfud menyampaikan jika masuk atau tidaknya pasal tersebut ke dalam RUU KUHP, hasilnya sama saja.
Karena Jokowi mengaku sering dihina tapi dirinya tidak pernah memperkarakan.
"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP. Saya menanyakan sikap Pak Jokowi."
"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,'" tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Baca juga: pasal enghinaan presiden dan DPR di RUU KUHP: Menkumham Anggap Lumrah, PSI Menolak
Lebih lanjut, Mahfud pun menyimpulkan sikap Jokowi tersebut dalam cuitan lainnya.
"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif, pokoknya apa yang baik bagi negara."
"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu atau memperkarakan," sambungnya.
Baca juga: Anggota Komite I DPD RI Tegas Menolak Pasal Penghinaan Lembaga Negara RUU KUHP, Beri 3 Argumentasi
RUU KUHP Bakal Segera Dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap RUU KUHP bakal segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Edward kepada awak media selepas rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021."
"Kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ujar Edward, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Politikus Gerindra Usul pasal enghinaan presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Edward juga angkat bicara mengenai anggapan masyarakat yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP, termasuk pasal penghinaan presiden.
Dia menegaskan bahwa dalam draf RUU KUHP telah dijelaskan kritik terhadap pemerintah tak dapat dikenakan hukuman pidana. Sementara untuk pasal penghinaan presiden sendiri juga bersifat delik aduan.
"Formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," tegas Edward.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)