TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar berhenti menguji kesabaran rakyat dengan membatalkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok.
"Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok tersebut harus dibatalkan. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat saat ini. Berhentilah menguji kesabaran rakyat dengan membuat kebijakan yang tidak masuk akal," kata Netty kepada wartawan, Kamis, (10/6/2021).
Menurut Netty, kebijakan tersebut tidak masuk akal karena dapat menambah beban rakyat yang sedang sulit di tengah pandemi.
"Kebijakan ini akan menaikkan harga sembako dan tentunya makin membebani masyarakat yang sedang terengah-engah karena dampak pandemi. Saat ini banyak masyarakat yang hidup susah karena penghasilan menurun atau kehilangan pekerjaan. Daya beli masyarakat juga merosot. Ini kebijakan yang tidak pro rakyat," ujarnya.
Netty mengingatkan pemerintah agar berpikir keras dalam mencari sumber pendapatan negara, jangan cari cara mudahnya saja.
"Apakah pemerintah sudah tidak tahu lagi cara mencari sumber pendapatan negara kecuali dengan menarik pajak dari rakyat? Sembako pun dipajaki dan dinaikkan nilai pajaknya. Dengan jumlah penduduk yang besar, menarik pajak dari rakyat memang menjadi cara mudah mengumpulkan uang," katanya.
Menurut Netty, seharusnya pemerintah kreatif mencari sumber pendapatan negara lainnya dan serius melakukan efesiensi dalam pengelolaan anggaran.
Serta memastikan tidak terjadi korupsi dan kebocoran anggaran, alih-alih cari cara gampang dengan menarik pajak dari rakyat.
Netty mengingatkan pemerintah akan tugasnya untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat, bukan malah menimbulkan kesengsaraan.
Baca juga: Wacana Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, YLKI: Tidak Manusiawi
"Pengenaan PPN sembako akan membuat rakyat kian tercekik. Jumlah keluarga miskin akan bertambah dan pasti berdampak pada standar kesehatan. Kita khawatir banyak keluarga akan kesulitan memenuhi standar gizi untuk anak-anak, bahkan dapat mengancam naiknya angka stunting dan gizi buruk. Saat ini saja angka stunting dan gizi buruk kita masih tinggi, bahkan stunting kita nomor empat tertinggi di dunia," ucap Netty.
Diketahui pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang itu meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.