News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Sembako

Sejumlah Parpol Tolak Wacana PPN Sembako, PKS Anggap Pemerintah Makin Ngawur, PSI Nilai Kurang Bijak

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut diperoleh dari bocoran draf revisi kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam RUU tersebut tertuang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

Jika wacana tersebut terealisasikan, maka pemerintah akan mengenakan pajak untuk sembako, seperti beras, gabah, garam hingga gula.

Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Selain itu, PPN juga dikenakan bagi jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.

Sejumlah partai politik (parpol) ikut menanggapi ramainya wacana pajak sembako bagi masyarakat ini.

Namun, beberapa parpol sepakat untuk menolak wacana tersebut.

Alasannya, mengenakan pajak untuk sembako akan menambah beban masyarakat, terlebih di masa pandemi.

Lantas siapa saja parpol yang ikut menolak wacana pajak sembako?

Berikut Tribunnews.com rangkum beberapa parpol yang menolak wacana pajak sembako:

PKS Anggap Pemerintah Semakin Ngawur

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai, wacana pajak sembako adalah rencana ngawur yang jika dilakukan bisa berdampak berat terhadap rakyat kecil.

"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki."

"Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup," ujar Sukamta, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Tribunnews.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini