TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut diperoleh dari bocoran draf revisi kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam RUU tersebut tertuang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.
Jika wacana tersebut terealisasikan, maka pemerintah akan mengenakan pajak untuk sembako, seperti beras, gabah, garam hingga gula.
Selain itu, PPN juga dikenakan bagi jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.
Sejumlah partai politik (parpol) ikut menanggapi ramainya wacana pajak sembako bagi masyarakat ini.
Namun, beberapa parpol sepakat untuk menolak wacana tersebut.
Alasannya, mengenakan pajak untuk sembako akan menambah beban masyarakat, terlebih di masa pandemi.
Lantas siapa saja parpol yang ikut menolak wacana pajak sembako?
Berikut Tribunnews.com rangkum beberapa parpol yang menolak wacana pajak sembako:
PKS Anggap Pemerintah Semakin Ngawur
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai, wacana pajak sembako adalah rencana ngawur yang jika dilakukan bisa berdampak berat terhadap rakyat kecil.
"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki."
"Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup," ujar Sukamta, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Tribunnews.