Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil kajian Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang dipimpin Deputi III Kemenko Polhukam RI, Sugeng Purnomo, ada empat pasal yang dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai pasal karet yang diusulkan untuk direvisi.
Empat pasal tersebut yakni pasal 27, 28, 29, dan 36.
Selain itu, hasil kajian tersebut juga mengusulkan ada penambahan satu pasal baru yakni pasal 45 C.
Berikut ini bunyi lengkap usulan revisi dalam dokumen yang diterima dari Tim Kajian UU ITE, Jumat (11/6/2021).
1. Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ketentuan Pidana
Pasal 45 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Tidak merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan tersebut dilakukan karena pengaruh daya paksa, kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, atau penyesatan.
Baca juga: Mahfud MD: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan pada Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE
2. Pasal 27 ayat (2) (Revisi pada ketentuan pidana yakni penambahan ancaman pidana)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.