News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Sugeng Purnomo: Rumusan Revisi Hasil Tim Kajian UU ITE Bukan Harga Mati

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo

Ketentuan Pidana

Pasal 45 ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)

Tidak merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan tersebut dilakukan karena pengaruh daya paksa, kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, atau penyesatan.

Baca juga: Mahfud MD: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan pada Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE

2. Pasal 27 ayat (2) (Revisi pada ketentuan pidana yakni penambahan ancaman pidana)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ketentuan Pidana

Pasal 45 ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau, Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dengan Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Soal Usulan Revisi Terbatas UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik

3. Pasal 27 ayat (3)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Ketentuan Pidana

Pasal 45 ayat (4)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini