Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ramai diberbincangkan terkait obat Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.
BPOM RI masih melakukan uji klinik terkait obat yang termasuk dalam kategori obat keras ini.
Ketua Satuan Gugus Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban mengemukakan pandangannya, terkait obat tersebut dalam akun twitternya.
Baca juga: BPOM Ingatkan Jangan Beli Obat Ivermectin Sembarangan, Pemakaiannya Harus dengan Pengawasan Dokter
Ia mengatakan, Ivermectin belum bisa dan cenderung tidak efektif untuk mengobati Covid-19, bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan Covid-19.
"Singkatnya obat ini adalah untuk mengobati infeksi cacing gelang di dalam tubuh manusia. Ivermectin masuk golongan antihelmintik yang kadang dipakai mengatasi scabies atau kudis dan hanya diresepkan dokter," kata dia seperri dikutip Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Ini Alasan BPOM Sempat Beri Rekomendasi Lianhua Qingwen Capsules Sebagai Obat Donasi Covid-19
Lanjut Zubairi, Ivermectin populer disebut-sebut sebagai obat yang dapat menghambat perkembangan SARS-CoV-2, lantaran ada studi di Australia yang mengklaim bahwa obat ini bekerja dengan cara menghambat protein yang membawa virus penyebab Covid-19 ke dalam inti tubuh manusia.
"Hal ini yang kemudian diyakini bahwa Ivermectin mencegah penambahan jumlah virus di tubuh sehingga infeksi tidak makin parah. Persoalannya studi ini baru dilakukan terhadap sel-sel yang diekstraksi di laboratorium. Uji coba Ivermectin pada tubuh manusia belum dilakukan," jelas Guru Besar FKUI ini.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Pemda Awasi Penggunaan Obat Ivermectin
Kemudian, studi berikutnya adalah di Bangladesh, yang juga mengklaim Ivermectin dapat mempercepat proses pemulihan pasien Covid-19.
Tapi penelitinya pun menyatakan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Ivermectin efektif untuk pengobatan Covid-19.
"Lalu bagaimana Ivermectin di Eropa dan Amerika? Yang jelas, European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) belum mengizinkan Ivermectin digunakan untuk mengobati Covid-19," kata Zubairi.
Ia menuturkan, EMA sendiri telah meninjau beberapa studi terkait penggunaan Ivermectin.
Mereka menemukan kalau obat ini memang dapat memblokir replikasi SARS-CoV-2. Tapi pada konsentrasi Ivermectin yang jauh lebih tinggi daripada yang dicapai dengan dosis yang diizinkan saat ini.
Pada kesimpulannya, EMA menyatakan bahwa sebagian besar studi yang ditinjau memiliki keterbatasan. Mereka belum menemukan bukti cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin pada Covid-19 di luar uji klinis.
Kalau FDA, pada beberapa pernyataannya mengingatkan bahwa dosis besar dari Ivermectin itu berbahaya. Apalagi jika berinteraksi dengan obat lain seperti pengencer darah, dan bisa menyebabkan overdosis.
"Prinsipnya, studi Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih sangat terbatas dan masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Pun, bisa saja nanti Ivermectin digunakan ketika studi terbaru menemukan bukti yang cukup. Kan tidak menutup kemungkinan itu juga," terang Prof.Zubairi.