News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empati untuk Masyarakat Kabupaten Kudus dan Kota Semarang Diapresiasi

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Toni Bramantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empati yang ditunjukkan dengan langkah nyata dengan melakukan pencegahan penyebaran covid-19, khususnya di wilayah zona hitam covid-19 seperti di Kabupaten Kudus  Jawa Tengah harus mendapatkan apresiasi.

Bentuk kepedulian yang jauh lebih baik daripada hanya berpangku tangan dan menyebar data data saja tanpa solusi nyata.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Varhan Abdul Azis melalui rilis pers yang kami terima hari ini.

Dalam rilisnya Varhan juga mengatakan, di tengah kesulitan hidup akibat COVID-19 dan segala dampaknya, warga masyarakat, terutama rakyat kecil kian terhimpit penderitaan.

Selain dicekam kekhawatiran akan terpapar wabah virus Corona, masyarakat kecil semakin didera kesulitan ekonomi sebagai dampak meluasnya wabah.

“Karena itulah, peran para aghniya yakni kalangan yang memiliki kemampuan, berdaya secara ekonomi serta mempunyai pengaruh luas di masyarakat, sepatutnya aktif membantu mereka yang kesulitan itu sesuai dengan kemampuan yang ada,” kata Varhan.

Menurut Varhan, Indonesia bisa belajar dari pengalaman pahit India.

Negara yang baru-baru ini mengalami kondisi sangat darurat COVID-19 itu, berhasil keluar dari krisis COVID-19 dengan cara yang sederhana, yaitu dengan membagikan Ivermectin secara massal.

Dengan pasokan gratis obat tersebut ke setidaknya empat provinsi paling parah, India berhasil menurunkan 80 sampai 90 persen kasus COVID-nya dalam waktu cepat.

Baca juga: Bertindak Cepat Atasi Kasus Covid-19 di Kudus, Moeldoko Akan Bagikan Ivermectin di 3 Kecamatan

Menurut Varhan, inilah saat paling tepat bagi kaum aghniya untuk menunjukkan solidaritas social mereka sebagai sesama anak bangsa, di tengah krisis kesehatan yang membawa dampak ke seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa ini.

Sebaliknya Varhan mengingatkan, manakala kalangan yang berdaya tersebut melupakan kewajiban sosial mereka, warga masyarakat kecil pun tidak berarti tidak memiliki catatan-catatan mereka sendiri.

“Catatan itulah yang akan menentukan sikap mereka ke depan, melihat siapa saja yang patut dihormati seiring bersatunya kata dengan perbuatan, serta siapa yang tega membiarkan warga menjalani kesulitan mereka sendiri tanpa sedikit pun mengulurkan tangan,” kata Varhan.

Sikap cepat tanggap yang dilakukan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Moeldoko membagikan obat penangkal COVID-19 Ivermectin  kepada warga masyarakat daerah zona hitam COVID-19 di Kabupaten Kudus dan Kota Semarang harus dijadikan keteladanan bagi warga negara lainnya, khususnya kalangan yang memiliki daya, kemampuan serta pengaruh.

“Langkah Pak Moeldoko sebagai Ketum HKTI ini bentuk respons cepat dan solutif untuk atasi kondisi darurat di daerah daerah itu, dan ini jauh lebih baik daripada hanya berpangku tangan dan sebarkan data data saja tanpa aksi di lapangan," kata Varhan.

Selain itu, pengalaman menunjukkan bahwa Ivermectin sangat aman, murah dan efektif sebagai obat yang telah digunakan oleh 3,7 miliar orang di seluruh dunia.

Sebagaimana beredar luas di media massa, Kabupaten Kudus mengalami lonjakan dalam keterpaparan COVID-19 sehingga mencapai kondisi yang mengkhawatirkan.

Obat Keras

Sementara itu, BPOM RI mengingatkan masyarakat tidak sembarangan membeli Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19 karena ada efek samping dari penggunaan obat Ivermectin.

Pembelian Ivermectin yang merupakan obat keras harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM RI baru-baru ini.

Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPOM berpandangan, meski penelitian telah menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia.

Maka, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini