Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah Hendry Lie diduga hendak melarikan diri lantaran kembali ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menjelaskan, Hendry Lie sebelumnya beralasan bahwa keperluannya di Singapura untuk menjalani masa perawatan penyakit yang ia derita.
Akan tetapi karena masa berlaku paspor yang ia miliki akan habis 27 November 2024 mendatang, Hendry pun terpaksa balik ke Indonesia hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kemudian baru hari inilah kami lakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Kejagung Bongkar Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T
Qohar pun menjelaskan, bahwa kepulangan Hendry secara diam-diam ke Indonesia diduga untuk menghindari kemarin dari petugas.
Namun, ia memastikan bahwa rencana Hendry itu sudah diantisipasi oleh petugas lantaran gerak-geriknya telah termonitor sebelumnya.
"Ya secara diam-diam dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas. Tetapi kan saya sampaikan sudah monitor sejak bulan April keberadaannya," pungkasnya.
Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya, Fandy Lingga pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.
Baca juga: Profil Hendry Lie Pengusaha yang Dijerat Kasus Korupsi Timah oleh Kejaksaan, Total Tersangka Jadi 22
Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung saat itu Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
(*)